"Ya tidak apa-apa [berceramah], asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Bandung, Kamis (27/6).
Selain itu, karena tak ditahan, Trunoyudo mengatakan Rahmat diberlakukan wajib lapor sepekan sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita hoaks anggota KPPS Pemilu 2019 meninggal karena diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Baequni. Polisi kemudian tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebab ancaman hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.
"Hasil gelar perkara, unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi.
Rahmat Baequni sebelumnya juga viral karena ceramahnya yang menyatakan terdapat simbol-simbol illuminati pada masjid yang didesain Gubernur Jabar Ridwan Kamil.