Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6).
Beratnya pembuktian dinilai jadi hambatan dalam permohonan ini. Tudingan tanpa bukti kuat dianggap tak cukup untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi MK.
"Menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandi) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6).
Sidang sengketa Pilpres di MK digelar pertama kali pada Jumat (14/6). Sejumlah drama terjadi dalam sidang, terutama dari kubu 02, yang berkukuh bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 ini terdiri dari berkas awal dan berkas perbaikan. Pada Intinya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin karena melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wapres terpilih.
 Ketua MK Anwar Usman. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Faktanya, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 Majelis Hakim MK menepis semua dalil atau permohonan yang diajukan oleh Prabowo Sandi.
Misalnya, pertama, soal dugaan ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Bukti yang diajukan pemohon adalah
rekaman video soal dugaan pengerahan aparat kepolisian di Sumatra Utara yang diberikan saksi Rahmadsyah.MK menilai video itu berisi arahan pimpinan kepolisian untuk menyukseskan program pemerintah, bukan memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Soal keterlibatan intelijen, Prabowo-Sandi bermodal asumsi berupa kedekatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan. MK menilai pemohon tak bisa membuktikan kedekatan itu berpengaruh terhadap pemilih.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Kedua, soal kecurangan TSM berupa pembatasan pers, terutama tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC). Namun, pemohon dianggap tak bisa membuktikan hubungan sebab akibat antara tayangan itu dengan perolehan suara di pilpres.
 Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan) mengaku sulit melakukan pembuktian di MK dengan durasi sidang yang pendek yakni 14 hari. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," ujar Aswanto.
Ketiga, soal kecurangan TSM. Alat bukti yang diajukan pemohon salah satunya adalah kesaksian dari Hairul Anas. Dia mengaku melihat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko, mengatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi dalam pelatihan saksi atau training of trainer (tot) di Hotel El Royale Jakarta pada Februari.
Namun, MK menyebut penanganan kecurangan TSM itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Manahan.
Keempat, soal klaim perolehan suara.
Kubu Prabowo menyatakan kubu 02 meraih 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya meraih suara 63.573.169 suara atau 48 persen. Klaim itu berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU pada 21 Mei 2019 yang justru menyatakan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau 55,5 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara.
Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi dari tiap provinsi. Kubu 02 hanya menyertakan foto dan hasil pindai yang tak jelas sumbernya.
 Saksi kubu 02 Beti Kristiana menyebut ada dugaan kecurangan berupa pembuangan dokumen pemilu berdasarkan pengakuan pihak yang tak ia kenal. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat
.Kelima, soal tudingan 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman. Jumlah itu diklaim berdasarkan penambahan 5,7 juta Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pihak kubu 02 pun meminta KPU membuka dafar hadir pemilih (C7) agar semuanya terang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan KPU sudah melakukan perbaikan daftar pemilih. Terlebih, kubu 02 tak mampu menghadirkan bukti bahwa orang yang masuk 22 juta DPT tambahan itu menggunakan hak pilihnya dan merugikan mereka.
"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa apakah yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujarnya.
Keenam, soal kecurangan pemilu lewat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Tim hukum Prabowo-Sandi menyebut ada banyak kekacauan input data dalam Situng yang merugikan mereka.
Misalnya, kasus di TPS 17 di Desa Lembur Situ, Kecamatan Situ Mekar, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di TPS itu perolehan suara paslon 01 adalah 42 suara, paslon 02 adalah 161 suara. Namun dalam Situng tertulis paslon 01 memperoleh 161 suara dan paslon 02 dapat 42 suara.
 Ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menyebut Situng tak bisa diakses dari luar dan bukan merupakan hasil resmi pemilu. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Meski ada sejumlah kesalahan
input data, Majelis Hakim MK menolak permohonan itu karena Situng berbeda dengan rekapitulasi suara berjenjang di KPU yang merupakan penentu hasil pemilu.
KPU sebelumnya menyebut bahwa Situng merupakan upaya
check and balances terhadap hasil pemilu, dan tidak menentukan hasil pemilu.
"Situng bukan sebagai data final karena masih dimungkinkan koreksi berjenjang," kata Hakim Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Kamis (27/6).
Ketujuh, soal dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Kubu 02 mempermasalahkan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 sebesar Rp19.508.272.030. Di saat yang sama, kekayaan Jokowi yang tercatat dalam LHKPN pada 12 April 2019 hanya sekitar Rp6 miliar.
Namun, MK menilai persoalan dana kampanye ini sudah sesuai prosedur. Alasannya, dana kampanye itu telah dilaporkan ke KPU dan diaudit kantor akuntan publik.
Terlebih, kubu 02 belum pernah melaporkan hal itu ke Bawaslu. MK hanya bisa memproses soal dana kampanye itu jika Bawaslu pernah memprosesnya.
"Dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ucap Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
[Gambas:Video CNN]
Kedelapan, soal posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Tim hukum Prabowo-Sandi menilai itu sebagai pelanggaran pemilu dan Ma'ruf harus didiskualifikasi. Pasalnya, paslon yang punya kedudukan di BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana amanat UU Pemilu.
Namun, MK menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah tak termasuk BUMN. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang menyebut bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian dan seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara.
Merujuk pada komposisi modal kedua bank ini, MK mengatakan modal BNI syariah dimiliki BNI Life Insurance. Sementara, Mandiri Syariah berasal dari Mandiri Sekuritas.
Walhasil, Hakim MK Wahidudin Adams menyebut permohonan ini,
"Tidak beralasan menurut hukum."
Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya menyebut sangat sulit untuk meyakinkan hakim-hakim di MK, apalagi dalam hal tuduhan kecurangan TSM. Bukti yang kuat dan banyak mesti diperlihatkan dalam sidang.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Senada, ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait di MK, Guru Besar Hukum UGM Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan kecurangan TSM dan beratnya pembuktian itu.
Terstruktur, jelasnya, berarti terkait dengan kecurangan yang menggunakan rantai komando. Sistematis, lanjut dia, adalah ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang, rapih, dan dilakukan dengan kesengajaan.
"Sehingga niat memang harus dibuktikan," ucap dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat Jumat (21/6).
Masif, kata Eddy, berarti kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas, yakni di separuh dari keseluruhan TPS yang mencapai 810.329 unit.
Artinya, pemohon harus bisa membuktikan ada kecurangan di 50 persen TPS dari seluruh Indonesia.
Eddy menyebut pembuktian atas tudingan-tudingan itu merupakan kewajiban pihak pemohon alias Prabowo-Sandi, bukan kewajiban MK dan KPU atau pihak kubu 01.
 Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Hiariej. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pasalnya, ada sejumlah asas hukum yang mengharuskannya. Misalnya,
actori in cumbit probatio.
"Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” ujar Eddy.
Selain itu, ia menyebut asas probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun mengakui Pilpres 2019 tidak sempurna. Namun, dia menganggap tudingan kecurangan yang diajukan pemohon tak punya bukti kuat.
"Tak ada gading yang tak retak. Tetapi yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi. Kalaupun ada bukti itu sumir. Yang kuat tuduhannya, tapi buktinya tidak kuat," ucap Pramono di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
[Gambas:Video CNN]