Incar Pemotor Emak-emak, Dua Begal Remaja di Bekasi Dicokok

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 17:26 WIB
Polisi menangkap dua remaja yang menjadi begal bercelurit di Bekasi yang tak segan melukai korbannya yang melawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua begal remaja berinisial G (18) dan R (17) yang beraksi dengan menggunakan celurit di wilayah Bekasi ditangkap. Modusnya, mencari mangsa pemotor dari kalangan ibu dan anak-anak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua remaja itu tak segan melukai korbannya dengan celurit yang telah disiapkan.

"Modusnya dia berdua berboncengan muter-muter dan lihat ada sasaran yang sasaran itu yang mudah, yang rentan, misal seorang ibu, seorang anak-anak mengendarai motor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan tiap melakukan aksi, kedua remaja itu langsung memepet motor korban. Setelahnya, pelaku mengeluarkan celurit untuk menakut-nakuti korban.

Salah satu aksi pelaku, kata Argo, terjadi pada September 2018. Saat itu, korban berinsial M sedang berboncengan dengan rekannya.

Kedua pelaku langsung memepet motor korban dan mengambil kunci motor korban hingga motor korban terpaksa berhenti.

"Kebetulan saat korban inisial M melawan akhirnya pelaku yang bawa celurit dia melakukan pembacokan di punggung, tangan korban, akhirnya motor [korban] itu bisa dibawa lari. Kalau korban enggak melawan dia tidak melukai," tutur Argo.

Korban yang mengalami luka-luka itu akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Namun, baru pada Senin (17/6) lalu polisi menangkap kedua tersangka pelaku di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Bekasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Argo, mereka mengaku baru satu kali melakukan aksi. Namun, keterangan itu masih didalami oleh penyidik.

"Kedua pelakunya ini dibawah umur dan saat ini dia ada di tempat Rumah Anak di Cipayung," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER