"Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yg diduga meminta uang dengan ancaman menggunakan senjata air gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Argo menuturkan kedua pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lalu memperlihatkan senjata api jenis airgun kepada korbannya. Tujuannya, agar korban takut dan mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, saat itu korban tak merasa takut dengan ancaman pelaku dan langsung meninggalkan para pelaku. Lantaran kesal, kedua pelaku kemudian mengejar korban dan akhirnya memukul korban dengan senjata airgun yang dibawanya. Alhasil, korban mendapat luka robek di bagian dahi.
Selain itu, kedua pelaku sempat membawa korban dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
"Kemudian membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol," tutur Argo.
Aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke anggota polisi yang kebetulan tengah melakukan patroli. Dari laporan itu, polisi langsung menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Polsek Menteng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menyebut senjata jenis air gun yang dimiliki oleh pelaku pengancaman di Menteng, Jakarta, tak dilengkapi dengan surat-surat resmi kepemilikan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan seseorang yang memiliki senjata air gun seharusnya memiliki kelengkapan surat kepemilikan.
Dari keterangan pelaku, dikatakan Gozali, mereka mengaku mendapat senjata tersebut dari kerabatnya. Namun, Gozali masih enggan membeberkan identitasnya lantaran masih dalam proses pengejaran.
"Identitas saudaranya masih kita rahasiakan, soalnya masih kita kejar," ujarnya.
Ilustrasi air gun. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Gozali juga mengungkapkan bahwa sehari-harinya pelaku berprofesi sebagai juru parkir liar di sekitar Tugu Proklamasi.
Kedua pelaku, menurutnya, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut.
Lebih lanjut, Gozali menyampaikan pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku untuk mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial MJ dan MAY terkait kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api jenis air gun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yg diduga meminta uang dengan ancaman menggunakan senjata air gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Argo menuturkan kedua pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
+++
(dis/arh)
Ilustrasi air gun. (
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (