Hal itu didasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pascalibur lebaran hingga tanggal 26 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penduduk non-permanen berarti tidak memindahkan domisili pada KTP ke DKI dan hanya membawa surat keterangan kependudukan dari daerah asal.
Sementara, penduduk permanen adalah yang langsung memindahkan KTP dari tempat asal menjadi KTP DKI.
"Kalau permanen itu dia memindahkan data kependudukannya ke daerah tujuan niatnya adalah pindah menetap," terang dia.
"RT/RW pun dengan waktu yang hanya efektif seminggu enggak bisa menjangkau, makanya data masih terus bertambah. Bagi saya tak ada masalah yang penting kita dapat data," tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan membuka pintu lebar-lebar bagi pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Anies pun mengganti program yustisi atau pendataan kepada pendatang menjadi Operasi Bina Kependudukan.
(ctr/arh)