"Menerima permintaan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum KPK," seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Jumat (28/6).
Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Lucas tujuh tahun penjara menjadi lima tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Juni lalu oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Delle Pairunan dan anggota majelis Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reni Halida, dan Lafat Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintah penuntut umum KPK agar membuka blokir rekening milik Terdakwa Lucas," kata hakim.
Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Eddy sendiri divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Antara keduanya harus mendapat keadilan yang tidak jauh berbeda," demikian pendapat hakim.
Sebelumnya, pada persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI dan paspornya.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia, karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.
Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro. (psp/kid)