Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) tahun 2010 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau
RJ Lino dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada bulan ini, Juli 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya sudah sudah bisa menentukan kerugian negara akibat kasus tersebut dari kesepakatan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masalah utama sehingga kasus berlarut selama ini.
"Hari ini ada kemajuan yang sangat signifikan, masalah utama dari [kasus] RJ Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan BPK. Kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai, masalahnya kalau sudah selesai langsung bisa dilimpahkan ke [Pengadilan] Tipikor," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan bahwa kasus RJ Lino merupakan utang lembaganya yang telah ditinggalkan oleh komisioner KPK sebelum dirinya bersama Agus dan tiga orang lainnya menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk [kasus] Pelindo II terus terang kami berlima itu menganggapnya sebagai utang karena kasus ini ditetapkan tersangkanya itu dari [masa] komisioner sebelumnya, memang tidak ideal," ujar Laode.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada Desember 2015 silam.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (mts/gil)