Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino dalam waktu dekat.
Menurut sumber
CNNIndonesia.com, sosok yang akrab disapa RJ Lino itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II pada Rabu (22/11) mendatang.
"Rencananya diperiksa pada 22 November," kata dia, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik seharusnya melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II pada Kamis (2/11).
Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena penyidik sibuk menangani proses penyidikan perkara lain.
"Harusnya kemarin penyidik lakukan gelar, belum karena ada kerjaan yang lain," kata Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jenderal bintang satu itu pun mengatakan, penyidik tidak menghadapi hambatan dalam menuntaskan proses penyidikan kasus ini. Dia menuturkan, penyidik tengah menyusun konstruksi hukum dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Periksa saksi untuk memenuhi persangkaan harus membangun konstruksi. Konstruksi yang dipersangkakan seperti apa, tapi tidak bisa kita sampaikan di sini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya hingga saat ini.
Dia mengatakan, RJ Lino belum memberikan informasi apapun seputar perkembangan kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II yang ditangani Dittipideksus Bareskrim.
"Saya justru baru tahu informasi pemanggilan dari kamu," kata Fredrich ketika dikonfirmasi, Jumat (3/11).
RJ Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane Pelindo II. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp37 miliar dalam kasus ini.
Lama tidak terdengar, informasi soal perkembangan kasus ini kembali terkuak setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melayangkan gugatan praperadilan dugaan penghentian penanganan perkara korupsi 10 mobile crane Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kasus yang menyeret RJ Lino ternyata telah masuk tahap penyidikan sejak 11 November 2016 dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.
Bahkan, Bareskrim telah mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
(kid)