Babak Baru Sengketa Lahan BMW, Stadion Impian Ibu Kota

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 08:32 WIB
Stadion BMW adalah salah satu janji politik Gubernur Anies. Sudah dua tahun mempimpin, stadion belum juga berdiri. Lahannya ternyata masih bersengketa.
Kawasan Stadion Internasional Jakarta atau Stadion BMW direncanakan akan berkapasitas hingga 82 ribu penonton. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Lahan BMW yang berada di kawasan administratif Jakarta Utara itu direncanakan Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies untuk dibangun stadion berkelas internasional. Kick off pembangunan proyek--yang juga sebenarnya janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017-- dilakukan pada 14 Maret 2019.

Menyikapi hal tersebut, dalam pertemuan dengan awak media, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan mengatakan kliennya sudah memiliki lahan tersebut dari tahun 1974. Saat itu, sebuah perusahaan swasta PT Sri Domes membebaskan lahan BMW dari penggarap. Lalu PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT BPH.

Pada 1985 Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 1994 lahan BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan.

Lalu pada tahun 2007, PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi kepada Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertifikat menjadi atas nama Pemda DKI adalah PT Agung Podomoro.


Kemudian, terang Damianus, kliennya baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI pada 17 Mei 2014. Dalam dokumen tersebut tercantum luasnya adalah 107.956 meter persegi berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.

Menyikapi hal tersebut, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli 2014 ke PTUN.

Pada 2015 silam, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau serta membatalkan dua sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu karena dasar penerbitannya cacat hukum.

Dasar konsinyasi disebut sudah kadaluarsa. Majelis juga saat itu mempertanyakan besaran dana PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasnya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.

Babak Baru Langkah Hukum Sengketa Lahan Stadion BMW JakartaGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kedua dari kiri) memerhatikan maket Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, 14 Maret 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Tahun 2015 Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.

Tahun 2017 PT Buana Permata Hijau menggugat perdata Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI selaku pihak yang melakukan konsinyasi tahun 1994. Gugatan PT BPH dikabulkan sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. Putusan tersebut berlaku tetap.

Masih di tahun yang sama, terbit sertifikat Nomor 314 dan 315 atas Taman BMW dengan luas 95.455 meter persegi. Kemudian PT Buana Permata Hijau pun digusur dari Taman BMW

Kemudian pada 2018, Pemprov DKI dan PT Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan atas Putusan 304 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor perkara 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR.

PN Jakarta Utara memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain menyatakan Pemerintah Provinsi DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertifikat 250 dan 251, sementara tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak majelis hakim.

Babak Baru Langkah Hukum Sengketa Lahan Stadion BMW JakartaAnak-anak bermain di lahan kosong yang rencananya bakal dibangun stadion bertaraf internasional oleh Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Perjuangan Baru PT BPH atas Lahan BMW

Tak putus arang, pada 2018, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN atas penerbitan sertifikat 314 dan 315. Gugatan terdaftar sebagai perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. BPN digugat sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

Kemudian, pada tahun ini, PT Buana Permata Hijau menggugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan, pada Mei 2019, PTUN memutuskan untuk membatalkan dua sertifikat hak pakai DKI Jakarta.

Dalam sidang, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan alasan memenangkan PT Buana Permata Hijau. Pertama, surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat DKI melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kantor Pertanahan Jakarta Utara dianggap tidak cermat karena mengeluarkan surat tersebut.

Kedua, penerbitan dua sertifikat itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Sebab diketahui lahan tempat berdiri Stadion BMW merupakan termasuk prasarana yang tidak terkandung dalam kepentingan umum.

Ketiga, Kantor Pertanahan dianggap tidak boleh mengeluarkan hak pakai lahan lebih dari 2.000 meter persegi untuk lahan pertanian.


Kendati sedang bersengketa, PT Jakarta Properti (Jakpro)--badan yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun--menyatakan pembangunan stadion bertaraf internasional itu masih terus berlanjut.

"JIS (Jakarta International Stadium) tidak ada masalah pengerjaan apalagi terkait sengketa. Jakpro tidak ikutan karenanya kita tetap berlanjut," kata Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

Hani menjelaskan pihaknya kini melakukan tahap persiapan tanah. Jakpro melalui konsultan yang ditunjuk sedang mengecek kontur tanah yang bakal dibangun stadion tersebut.

"Kegiatan fisik yang kita lakikan soil test titik mana untuk peletakan fondasi. Ini butuh waktu namun kita pastikan sesuai timeline," katanya.

Hani mengungkapkan rencananya, bulan ini alat berat dan fondasi proyek sudah bisa dimasukkan ke lahan Taman BMW. Selain alat berat, Hani bilang pihaknya juga menyiapkan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar lahan tersebut.

"Selain alat berat kita lakukan sosialisasi potensi apa saja yang akan ada. Contoh di sekitarnya ada warga Kampung Bayam kita coba beritahu potensi apa saja mungkin dari segi SDM-nya," kata Hani. 



(ctr/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER