"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah seperti dikutip Antara di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7).
Abdullah menjelaskan perkara yang diadili dan telah diputus inkrah oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.
Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.
Lebih lanjut Abdullah enggan menanggapi kemungkinan adanya fakta baru yang diungkapkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril.
"Saya tidak mau berandai-andai, apalagi itu adalah perkara yang berbeda mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada peninjauan kembali, sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral," kata Abdullah.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Bantah Maladministrasi
MA membantah dugaan maladministrasi dalam memutuskan penolakan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dugaan itu tidak mendasar. Sebelumnya seperti diberitakan di sejumlah media, Ombudsman RI menduga adanya potensi mal administrasi tersebut.
Dalam dugaan potensi maladministrasi itu, Ombudsman menyebut ada penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam memutuskan perkara Baiq sebagai perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Menurut Ombudsman, MA telah mengabaikan produk hukumnya yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.
Dia menilai keputusan itu sudah tepat lantaran Baiq sudah diperlakukan sesuai peraturan MA tersebut.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi ini berproses ini yang sampai PK ditolak itu, terdakwa di sini perempuan sebagai terdakwa, bukan sebagai korban," jelas Andi.
"Kalau dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya. Ya bisa juga melaporkan kepada penyidik untuk perkara tersendiri sebagai korban. Tapi yang diadili dalam kaitan perkara disebutkan tadi ini yang PK nya ditolak itu," ujar dia.
Sebelumnya, MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)