"Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktik adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, ya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna yang juga politikus PDI Perjuangan itu mengaku akan berdiskusi dengan beberapa pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Ia menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang divonis bersalah dalam kasus ini.
"Ya kami dengar dulu dari Baiq Nuril-nya nanti. Dalam konstitusi kita pasal 14, kan, presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana," katanya.
MA sebelumnya menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE. Hakim menyebut tak ada kekhilafan hakim atas putusan enam bulan penjara di tingkat kasasi yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (fra/wis)