Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar aktris Inneke Koesherawati soal aktivitas PT Merial Esa dalam kasus suap pengesahan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Diketahui, Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa, perusahaan milik suaminya terpidana Fahmi Darmawansyah
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Inneke disinyalir mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi dalam menggarap proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang di ketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," katanya.
KPK menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. PT ME sendiri merupakan korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (1/3).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat. Di antaranya Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
KPK juga membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)