Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman Republik Indonesia bakal memanggil perwakilan
Polri terkait kerusuhan yang terjadi pada
21 - 22 Mei 2019 lalu. Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Hari ini ada acara perayaan hari Bhayangkara, mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan Ombudsman akan menggali keterangan terkait empat hal kepada polisi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Beberapa di antaranya terkait perencanaan pengamanan dan perlindungan masyarakat di tengah aksi 21-23 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu melihat bagaimana pelaksanaannya, lalu karena kemudian kita juga melihat bahwa kemudian ada kerusuhan lalu Bagaimana proses penegakan hukumnya dan perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak," kata Ninik.
Ia mengatakan pihaknya memberi ruang kepada polisi untuk menyampaikan keterangan terkait kerusuhan tersebut kepada Ombudsman.
 Manajer Riset Amnesty International Indonesia Papang Hidayat. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Amnesty Sodor Temuan Video Kekerasan Ke OmbudsmanPada hari yang sama, Amnesty International Indonesia menyampaikan temuan video kekerasan terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Video itu, kata Manajer Riset Amnesty International Papang Hidayat, juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian.
"Jadi kami menyampaikan laporan Amnesti kepada Ombudsman yang saya kira juga akan melakukan kerja pemantauannya. karena terkait dengan peristiwa 21, 22, 23 (Mei 2019), ombusman juga aktif melakukan kerja-kerja kajian dan menerima laporan dari pihak lain. Jadi ini yang bisa kami sampaikan," ujar Papang.
Ia mengatakan di video itu ada dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam rekaman-rekaman video itu terdapat sejumlah lokasi yang tidak hanya di Bawaslu tetapi juga di tempat lain.
"Tapi secara khusus juga kita melakukan investigasi lapangan untuk kasus insiden di Kampung Bali (Jakarta Pusat) yang kita sebut sebagai paling tidak lima korban penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya yang dilakukan oleh aparat Polri. itu kita laporkan juga ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
(sah/kid)