"Kalau bisa wartawan juga mengejar kepada pihak kepolisian tentang transparansi mekanisme disiplin itu terhadap yang katanya 10 anggota Brimob NTT (Nusa Tenggara Timur) sudah dikenai mekanisme disiplin. Kita pengen tahu proses mereka itu seperti apa. Apakah betul 10 orang itu adalah yang bertanggung jawab karena prosesnya tertutup," kata Manajer Riset Amnesty International Papang Hidayat, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Papang meminta Polri tidak terburu-buru menjatuhkan hukuman kepada 10 brimob itu karena desakan dari publik. Apalagi, ketika hukuman disamaratakan tanpa melihat besar kesalahan yang dilakukan masing-masing anggota brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme yang tertutup tersebut, ujar Papang, menjadi kritik dari Amnesty Internasional terhadap kinerja polri. Atas dasar itu, Papang meminta pemerintah bertindak dan melakukan perbaikan atas akuntabilitas kepolisian tersebut.
Sebelumnya, Polri menyatakan sudah memberi sanksi disiplin ke 10 anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan di Kampung Bali, Jakarta pada 22 Mei.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan menjalani pemeriksaan, sudah menjalani sidang disiplin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Dedi mengatakan 10 anggota polisi tersebut juga sudah menjalani sidang disiplin. Mereka, kata Dedi, bakal menjalani penahanan di ruang khusus akibat perbuatannya.
"Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Dedi.