Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Langkat,
Sumatra Utara meringkus tiga kawanan
perampok yang biasa beraksi menggunakan senjata api di Jalan Lintas Sumatera. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya berupa satu kilogram emas.
Kasatreskrim Polres Langkat, Ajun Komisaris Polisi Teuku Fahtir mengatakan ketiga tersangka yakni SA, RI dan HS. Kawanan perampok ini kerap beroperasi di Provinsi Riau, Langkat dan Medan.
"Dua dari tiga tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat penangkapan," kata Fahtir di Polres Langkat, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan operasi penangkapan bermula saat polisi meringkus tersangka SA warga Kabupaten Langkat, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada Kamis (27/6) sekitar pukul 05.00.
"Saat ditangkap, polisi menyita sebilah pisau sangkur dan satu pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver beserta 49 peluru," ungkap Fahtir.
Dari hasil interogasi, SA mengaku pada penyidik bahwa senjata itu milik rekannya, RI warga Jawa Tengah, dan temannya HR. "Saat hendak diamankan kedua pelaku sempat bersembunyi di hotel kelas Melati yang berada di Kecamatan Medan Selayang," jelasnya.
Namun pada saat itu kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Para tersangka merupakan komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga maupun toko emas.
"Dari pengakuan ketiga tersangka kelompok ini sudah melakukan 10 kali perampokan di berbagai wilayah di Sumatra. Rencananya mereka juga akan merampok toko emas di Kota Siantar dan Medan," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, sepucuk senjata api jenis FN warna silver, amunisi 23 butir, dua unit telepon genggam, satu buah kunci T, satu set kunci dan sebilah pisau.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.
(fnr/ain)