Polres Bulukumba menetapkan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan kasus perzinahan oleh Hervina, istri sah AM, awal Juli lalu. Polres Bulukumba menggandeng Polda Sulsel mengusut kasus yang tidak biasa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya tidak menikah di kampung halamannya di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel melainkan di Balikpapan, daerah yang semula jadi tujuan perantauannya bersama adik kandungnya itu. Kasus ini membuat AM meninggalkan satu anak dan istrinya, Hervina di kampung.
Lihat juga:Ayah dan Dua Anaknya Jadi Pelaku Inses |
"Hingga saat ini telah diperiksa empat orang saksi. Diantaranya Hervina selaku pelapor. Yang bersangkutan menyerahkan bukti foto pernikahannya sendiri dengan AM dan video pernikahan AM dan adiknya di Balikpapan itu. Juga ada bukti Kartu Keluarga yang memastikan kalau Ansar dan perempuan Fi itu saudara kandung," kata Berry.
Berry menuturkan polisi masih mendalami kasus dugaan perzinahan ini dan belum menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pernikahan itu.
Hanya saja, lanjut Berry, keluarga Ansar dan Fi itu yakni orang tua dan saudara-saudaranya telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa AM dan Fi tidak lagi diakui sebagai anak dan sebagai saudara. Dan tidak akan diterima lagi jika kembali ke Bulukumba.
[Gambas:Video CNN] (svh/wis)