Diketahui, masa jabatan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bakal berakhir pada 30 September 2019. Sementara, fit and proper test capim KPK bakal dilaksanakan di bulan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar dia.
"Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," ucapnya.
Alasan ketiga, KPK jilid V nantinya akan berkoordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Untuk itu, ucap Kurnia, Anggota DPR era 2014-2019 tidak memiliki urgensi untuk memaksakan proses fit and proper test. Lagipula, kata Kurnia, hal ini dinilai tidak etis bila dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK.
Sebelumnya, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan terdapat 192 nama yang lolos seleksi administrasi. Total yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 itu sebanyak 376 orang.
(sah/arh)