ICW Minta Seleksi Capim KPK Digelar oleh DPR Periode Baru

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 07:50 WIB
ICW meminta uji kepatutan dan kelayakan capim KPK dilakukan oleh Anggota DPR RI periode 2019-2024, bukan DPR periode saat ini.
Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramdhana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar wewenang uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, masa jabatan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bakal berakhir pada 30 September 2019. Sementara, fit and proper test capim KPK bakal dilaksanakan di bulan yang sama.

"Persoalan ini menjadi penting, mengingat pada fase tersebut akan menghasilkan lima orang Komisioner KPK terpilih yang nantinya akan dilantik Presiden pada Desember mendatang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, kata dia, pertama, Anggota DPR RI periode 2014-2019 kerap kali melakukan tindakan kontraproduktif dengan kinerja pemberantasan korupsi. Misalnya, lanjut Kurnia, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK pada 2018 yang terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK.

"Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar dia.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, DPR saat ini banyak terjaring praktik korupsi. Berdasarkan Data ICW per April 2019 setidaknya 22 anggota DPR masa jabatan 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," ucapnya.

Alasan ketiga, KPK jilid V nantinya akan berkoordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Untuk itu, ucap Kurnia, Anggota DPR era 2014-2019 tidak memiliki urgensi untuk memaksakan proses fit and proper test. Lagipula, kata Kurnia, hal ini dinilai tidak etis bila dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK.

"Mengingat Pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan terdapat 192 nama yang lolos seleksi administrasi. Total yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 itu sebanyak 376 orang.

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER