Noken selama ini dikenal sebagai sistem pemilu di wilayah Papua dengan kepala suku yang mewakili seluruh warganya dalam menentukan pilihan. Sistem ini sudah digunakan dalam pemilu sejak 1971.
Caleg itu mengklaim kehilangan suara padahal sudah mendapatkan sejumlah suara dengan sistem noken.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sengketa pileg diketahui telah mulai sejak 9 Juli hingga 12 Juli lalu. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti mulai 15 Juli sampai 30 Juli mendatang.
Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019 dan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Diminta Hapus Noken
Di tempat terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU untuk mengkaji ulang penerapan sistem noken dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Papua.
Pernyataan itu merespons Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan Papua jadi daerah dengan sengketa pileg terbanyak, yakni 20 perkara. Ia juga menyebut noken jadi salah satu poin yang digugat dalam pemilu kali ini.
"Penggunaan noken di Papua banyak digunakan pemohon ketika menggugat hasil ke MK. Praktiknya memang noken ini kurang teradministrasi dengan baik dan kurang memiliki payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya kecurangan," kata peneliti Perludem Titi Anggraini saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (15/7).
Titi memaklumi noken adalah kearifan lokal di Papua. Sistem pemilihan dengan menyerahkan pilihan kepada kepala adat ini bahkan sudah dilegalisasi lewat putusan MK Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2017.
Berdasarkan putusan itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) menetapkan noken berlaku di daerah Me Pago meliputi daerah Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Mimika, dan sebagian Nabire. Lalu juga berlaku di kawasan La Pago meliputi daerah Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
"Namun praktiknya ada beberapa daerah yang berdasar kajian kami di Pilkada 2015-2018 justru malah ingin menggunakan noken. Padahal sebelumnya tidak, misalnya Teluk Bintuni di Papua Barat dan Waropen di Papua," tutur Titi.
Di samping itu, saat ini noken bukan diserahkan ke kepala adat. Titi menyebut saat ini warga Papua menyerahkan suaranya kepada kepala pemerintahan daerah.
"Sekarang konsensus itu bukan berada di tangan kepala suku atau kepala adat, tetapi diambil alih oleh strong local person, orang kuat daerah. Siapa dia? Bupati dan kepala daerah," ucapnya.
Perludem menyarankan KPU untuk memperinci penerapan noken di Papua, mulai dari daerah penyelenggara hingga tertib administrasi. Sebab Pasal 32 PKPU Nomor 10 Tahun 2017 hanya mengatur noken secara sepintas.
"KPU harus mulai menyiapkan kerangka pengaturan yang bisa menjamin pengadministrasian noken dengan tertib dan berkepastian hukum," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf/psp/osc)