"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan buku di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir," kata anak Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan vonis dua tahun dikurangi masa tahanan, Atiqah mengatakan ibunya tidak perlu menjalani masa tahanan yang panjang.
"Ini tumpengan biasa, kan, buat yang Pak Polisi. Pak polisi juga gitu, biasa aja tumpengan untuk ramai-ramai, buat yang di dalam," tuturnya.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"(Buku Ratna) sudah siap tinggal sempurnakan aja," kata Atiqah.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman.
Desmihardi menjelaskan vonis hakim adalah hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata dia, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
[Gambas:Video CNN]
(dis/wis)
"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
[Gambas:Video CNN]
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)