
Atiqah Ungkap Alasan Ratna Tak Ajukan Banding: Ibu Lelah
CNN Indonesia | Selasa, 16/07/2019 22:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Atiqah Hasiholan mengungkap ibunya, Ratna Sarumpaet, sudah lelah menjalani persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Karena hal itulah Ratna disebut memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis hakim.
"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan buku di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir," kata anak Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Ratna sebelumnya divonis dua tahun. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Atiqah mengatakan selain fokus menyelesaikan buku, ibunya juga merasa tidak memerlukan banding. Alasannya, ibunya karena telah cukup lama mendekam di rutan.
Dengan vonis dua tahun dikurangi masa tahanan, Atiqah mengatakan ibunya tidak perlu menjalani masa tahanan yang panjang.
"Tapi pertimbangannya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar," ucap Atiqah.
Kedatangan Atiqah ke Polda Metro untuk merayakan ulang tahun Ratna ke-70 tahun yang jatuh pada hari ini. Atiqah datang bersama sejumlah orang sambil membawakan tumpeng.
"Ini tumpengan biasa, kan, buat yang Pak Polisi. Pak polisi juga gitu, biasa aja tumpengan untuk ramai-ramai, buat yang di dalam," tuturnya.
Pada hari ulang tahun Ratna kali ini, Atiqah berharap ibunya selalu mendapat kesehatan dan bisa menyelesaikan buku yang tengah dibuatnya.
"(Buku Ratna) sudah siap tinggal sempurnakan aja," kata Atiqah.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman.
"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan buku di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir," kata anak Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Atiqah mengatakan selain fokus menyelesaikan buku, ibunya juga merasa tidak memerlukan banding. Alasannya, ibunya karena telah cukup lama mendekam di rutan.
Dengan vonis dua tahun dikurangi masa tahanan, Atiqah mengatakan ibunya tidak perlu menjalani masa tahanan yang panjang.
"Tapi pertimbangannya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar," ucap Atiqah.
"Ini tumpengan biasa, kan, buat yang Pak Polisi. Pak polisi juga gitu, biasa aja tumpengan untuk ramai-ramai, buat yang di dalam," tuturnya.
![]() |
"(Buku Ratna) sudah siap tinggal sempurnakan aja," kata Atiqah.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman.
Desmihardi menjelaskan vonis hakim adalah hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata dia, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
[Gambas:Video CNN]
(dis/wis)
"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Wakil Ketua MPR: Perpres Miras Bertentangan dengan Pancasila
Nasional • 42 menit yang lalu
Andi Sudirman Jabat Plt Gubernur Gantikan Nurdin Abdullah
Nasional 2 jam yang lalu
Risma Hapus Santunan Korban Covid-19: Dari Mana Uangnya?
Nasional 26 menit yang lalu