Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video '
bau ikan asin', Pablo Benua dan Rey Utami, mengajukan penangguhan penahanan.
Diketahui, saat ini keduanya mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Burhanuddin, mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah disampaikan sejak Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu keluar surat penahanan tanggal 12 Juli, kita langsung memasukkan surat penangguhan penahanan itu," kata Burhanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).
Disampaikan Burhanuddin, penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kemanusian. Pasalnya, kata Burhanuddin, Pablo dan Rey memiliki seorang bayi yang membutuhkan perawatan.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, menurut Burhanuddin, pihak penjaminnya adalah keluarga.
"Alasan kemanusian, (Pablo dan Rey) masih memiliki anak kecil dan (Rey) masih harus menyusui anaknya," ucap Burhanuddin.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Selain kasus 'bau ikan asin', Pablo diduga juga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang telah bergulir sejak 2017 lalu. Dalam kasus ini, Pablo masih berstatus sebagai saksi.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)