Tuntutan ganti rugi itu diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus itu bermula pada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama menjelaskan nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara immateriil senilai Rp88,5juta.
Sidang perdana praperadilan ganti rugi anak-anak pengamen jalanan tersebut pun akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," kata Oky.
Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.
"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," tambah Oky.
Sebelumnya PN Jaksel telah memerintahkan pemberian ganti rugi kepada kedua terdakwa lainnya yang saat itu sudah dewasa, Andro dan Nurdin sebesar Rp36 juta karena disiksa dan dipenjara selama 7 bulan
Kedua orang dewasa yang ikut dituduh membunuh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ani/dal)