Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sudah memberhentikan dua komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, dari jabatan kepala divisi menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP). Keduanya disebut bisa bertukar jabatan kepala divisi.
Putusan DKPP telah menyatakan keduanya melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait dengan posisi keduanya sebagai kepala divisi. KPU kemudian mereposisi jabatan itu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan dua komisioner itu tetap menempati jabatan sebagai kepala divisi di KPU. Ia mengatakan pergeseran jabatan bagi keduanya akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya putusan DKPP terkait dengan Pak Ilham dan Bu Evi sudah dilaksanakan, tetapi untuk pengambilan keputusan posisi divisi baru bagi beliau berdua, itu yang belum. Insyaallah Mungkin Jum'at [rapat pleno]," kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (17/7).
"Yang kita akan diberhentikan dari divisi kan sudah, tapi kan DKPP tidak memerintahkan untuk dipindah di divisi ini, kan tidak," tambahnya.
 Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ( CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Lebih lanjut, Ia mengatakan terdapat dua opsi yang masih digodok KPU saat ini. Opsi pertama, kata dia, Ilham dan Evi akan saling bertukar posisi di jabatan sebelumnya.
Opsi kedua yakni mereposisi seluruh jabatan kepala divisi yang kini sedang dijabat oleh para komisioner KPU.
"Opsinya kan apa mau ditukar yang paling praktis Pak Ilham dan Evi saling tukar [jabatan], atau akan ada reposisi keseluruhan, itu yang tergantung nanti," kata dia.
Melihat hal itu, Wahyu mengatakan pihaknya akan berembuk guna membahas hal tersebut. Ia mengatakan pengisian jabatan kepala divisi tergantung pada rekam jejak, kompetensi dan pengalaman masing-masing komisioner KPU.
"Kenapa kemudian divisinya dibagi sedemikian rupa, karena orang punya rekam jejak. Mungkin, Pak Ilham lama di divisi teknis, bu Evi lama ngurus SDM, sehingga penempatannya berdasarkan apa pertimbangan-pertimbangan objektif rasional," tambahnya.
 Komisioner KPU Ilham Saputra. ( CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sebelumnya, DKPP memutus dua Komisioner KPU melanggar kode etik dalam dua kasus berbeda. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Sementara Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP memerintahkan KPU mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)