45 Anggota Serikat Ditangkap Usai Serang TNI-Polri di Jambi

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 08:48 WIB
Polda Jambi menyatakan 45 anggota SMB yang ditangkap di kawasan hutan tersebut masih diperiksa dan belum ada yang berstatus tersangka.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 45 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ditangkap pascapenyerangan yang dilakukan ke polisi dan TNI terkait sengketa lahan dengan PT Wira Karya Sakti (WKS), Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi mengatakan saat ini 45 orang tersebut masih diperiksa. Mereka, sambungnya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, 45 ditangkap, masih diperiksa," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan penangkapan puluhan anggota SMB juga dilakukan di tengah hutan. Pasalnya pascapenyerangan, mereka melarikan diri ke tengah hutan.


Sebanyak 400 polisi dikerahkan untuk melakukan penyisiran dan penangkapan.

Kuswahyudi mengatakan dari penangkapan itu telah diamankan sejumlah barang bukti seperti senjata rakitan, pedang, dan samurai.

"Ada barang bukti yang diamankan senjata rakitan, pedang dan samurai," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak tiga TNI dan dua polisi menjadi korban luka-luka pascapenyerangan yang dilakukan anggota SMB saat mendatangi kantor WKS terkait konflik lahan. Saat itu polisi dan TNI mencoba mencegah terjadi bentrok.

Peristiwa penyerangan itu bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7). Pemadaman pun dilakukan untuk antisipasi kebakaran meluas.

Keesokan harinya puluhan orang yang diduga dari SMB memasuki kawasan Distrik VIII untuk mencari pemadam kebakaran.

Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas pun mencegah langkah mereka, karena dicurigai akan melakukan pembakaran hutan lagi. Namun, pencegahan itu berujung pada penyerangan kepada petugas TNI dan Polri oleh para anggota SMB tersebut.


[Gambas:Video CNN] (gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER