Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban
pelecehan seksual menggugat Jakarta International School (
JIS), yang kini berubah jadi Jakarta Intercultural School, secara perdata. Mereka pun menyurati Presiden Joko Widodo untuk melakukan mediasi dengan pihak JIS.
Kuasa hukum korban, Tommy Sitohang, mengatakan pihaknya menggugat secara perdata terpidana kasus pelecehan seksual Neil Bantleman, Ferdinand Tjiong, para pelaku lain, Yayasan JIS, dan PT ISS, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Neil Bentlemen, kata dia, sudah diberikan grasi oleh Jokowi. Sementara, grasi mensyaratkan ada pengakuan bersalah dari pemohonnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu artinya semakin memperkuat gugatan perdata kita bahwa dia mengakui kesalahannya," ujar dia, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Ia juga mengaku menggugat pihak-pihak tersebut untuk membayar ganti rugi dengan nominal yang enggan ia ungkap.
 Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Neil Bentlemen. ( Darren Whiteside) |
Di samping itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada presiden terkait pemberian grasi. Para korban, kata Tommy, meminta mediasi.
"Surat yang saya sampaikan mohon keadilan supaya diperhatikan dan kami minta supaya presiden memediasi korporasi yang juga ikut tergugat yaitu JIS," ujar Tommy
Pertanyakan GrasiTommy juga mempertanyakan alasan Jokowi memberikan grasi karena alasan kemanusiaan. Menurutnya alasan itu tidak jelas berdasarkan dua hal.
Yang pertama adalah Jokowi hanya memberikan grasi kepada Neil. Sedangkan pelaku dengan kesalahan yang sama Ferdinand Tjiong tidak diberikan grasi.
Selain itu, Jokowi dinilai tidak memikirkan dampak yang dialami korban yang mengalami trauma dan berdampak pada kesehatan fisik maupun psikisnya.
"Lalu sisi kemanusiaan kepada korban bagaimana dong? Diperhatikan enggak? itu yang membuat jadi enggak makin jelas," tambah dia.
Tommy pun mempertanyakan mengapa pemerintah lebih mementingkan sisi warga negara lain dari pada warga negaranya sendiri.
 Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Ferdinant Tjiong. ( Safir Makki) |
"Kami ini warga negara Indonesia sendiri, itu warga negara Kanada. Kenapa kita lebih perhatikan dia?" ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima petugas kebersihan di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bantleman. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015.
Setelah bebas beberapa bulan, Bantleman kembali menghuni penjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah. MA lantas menghukum Bantleman 11 tahun penjara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu diberikan pada 19 Juni lalu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Neil pun sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019 dan dipulangkan ke negaranya.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)