Kuasa hukum korban, Tommy Sitohang, mengatakan pihaknya menggugat secara perdata terpidana kasus pelecehan seksual Neil Bantleman, Ferdinand Tjiong, para pelaku lain, Yayasan JIS, dan PT ISS, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku menggugat pihak-pihak tersebut untuk membayar ganti rugi dengan nominal yang enggan ia ungkap.
Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Neil Bentlemen. (Darren Whiteside) |
"Surat yang saya sampaikan mohon keadilan supaya diperhatikan dan kami minta supaya presiden memediasi korporasi yang juga ikut tergugat yaitu JIS," ujar Tommy
Pertanyakan Grasi
Tommy juga mempertanyakan alasan Jokowi memberikan grasi karena alasan kemanusiaan. Menurutnya alasan itu tidak jelas berdasarkan dua hal.
Yang pertama adalah Jokowi hanya memberikan grasi kepada Neil. Sedangkan pelaku dengan kesalahan yang sama Ferdinand Tjiong tidak diberikan grasi.
"Lalu sisi kemanusiaan kepada korban bagaimana dong? Diperhatikan enggak? itu yang membuat jadi enggak makin jelas," tambah dia.
Tommy pun mempertanyakan mengapa pemerintah lebih mementingkan sisi warga negara lain dari pada warga negaranya sendiri.
Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Ferdinant Tjiong. (Safir Makki) |
Diberitakan sebelumnya, Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima petugas kebersihan di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bantleman. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu diberikan pada 19 Juni lalu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Neil pun sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019 dan dipulangkan ke negaranya.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Neil Bentlemen. (
Terpidana kasus pelecehan seksual di JIS, Ferdinant Tjiong. (