Laporkan Tempo, Polisi Minta Eks Tim Mawar Surati Kabareskrim

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 01:20 WIB
Mantan Komandan Tim Mawar Chairawan Kadarsyah Nusyirwan melaporkan Tempo ke Bareskrim Polri, meski sengketa pemberitaan telah diselesaikan di Dewan Pers.
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn.) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan saat mendatangi kantor Dewan Pers, Jakarta. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn.) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.

Chairawan berkonsultasi dengan pihak kepolisian pada kehadirannya yang keempat kali hari ini. Hasilnya, polisi menyarankan Chairawan menyurati Kabareskrim terkait aduannya tersebut.

"Solusinya dari polisi, bikin surat pengaduan ke Kabareskrim, tembusan ke Kapolri," kata Chairawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairawan mengatakan surat pengaduan itu nantinya ditujukan ke Kabareskrim. Setelah itu, Kabareskrim akan memutuskan apakah aduan itu bisa diproses atau tidak.
"Sekarang yang mau dibuat laporan dari saya langsung ke Kabareskrim," ujarnya.

Chairawan mengatakan selama ini tidak membaca MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers yang isinya berhak mengajukan pidana Majalah Tempo ke Kepolisian.

Pihak Tempo sendiri sudah memberikan hak jawab dan meminta maaf terkait hal yang dianggap merugikan Chairawan. Hak jawab diterbitkan Tempo untuk mematuhi rekomendasi Dewan Pers.

Namun, Chairawan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya pidana dan rencananya surat tersebut akan diserahkan pekan ini.
"Secepatnya, dua hari. Paling lambat Rabu [diserahkan]," ujarnya.

Laporkan Tempo, Polisi Minta Eks Tim Mawar Surati KabareskrimPemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli (tengah) dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso (kanan). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso mengatakan pihaknya berharap tak ada tuntutan hukum setelah hak jawab itu diterbitkan. Dia menganggap sengketa pemberitaan itu selesai

"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada tuntutan hukum, karena sudah ada MOU juga antara Dewan Pers dan Polri," kata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Tempo, kata Budi, menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan seputar pers.
Dalam kasus ini, Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat opini yang menghakimi. Penulisan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' di Majalah Tempo edisi 22-26 Juni 2019 disebut Dewan Pers berlebihan.

Ketua Dewan Pers M. Nuh yang menandatangani surat tersebut mengatakan Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar.

Dalam artikel 'Bau Mawar di Jalan Thamrin', kata Nuh, Tempo menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai.

Meski demikian, Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi (PPR) Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari pelbagai sumber. Keberimbangan itu, kata Dewan Pers, dilakukan melalui wawancara atau klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli tidak berkenan memberikan komentar terkait kasus ini karena dirinya termasuk anggota Dewan Pers. Dia pun mendelegasikan kepada pemimpin redaksi Koran Tempo untuk menjelaskan kasus ini.

[Gambas:Video CNN] (sas/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER