Ahmad Fanani Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Kemah Pemuda

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 01:43 WIB
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, tak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dana kemah.
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (22/7).

Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah di Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB.

"Enggak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Atas dasar itu, kata Argo, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fanani. Namun, ia masih belum bisa membeberkan waktu pemanggilan kedua akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Fanani, Gufron, mengklaim pihaknya tak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini.

"Setahu saya belum ada surat panggilan dari Polda, tapi yang jelas Mas Fanani belum menginformasikan ke saya kalau ada pemanggilan, kalau benar adanya," tuturnya.
Namun, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan bahwa undangan pemanggilan untuk diperiksa itu telah dikirim sejak pekan lalu.

"(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan.

Polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dalam penyelenggaraan itu, Fanani menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara.
Polisi mengklaim penetapan Fanani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.

Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (dis/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER