Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Tangerang resmi mencabut laporan polisi terhadap
Kementerian Hukum dan HAM terkait pembangunan Politkenik yang dianggap menyalahi aturan. Pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim.
"Dari pemkot sudah (mencabut laporan)," kata Rachim kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).
Diungkapkan Rachim, laporan itu dicabut pada sore ini sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi tengah memproses lebih dulu pencabutan laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu baru diputuskan apakah proses hukum akan dihentikan atau tidak.
"Tunggu (hasil pembahasan) dari Reskrim," ujarnya.
Di sisi lain, Rachim mengungkapkan untuk laporan dari pihak Kemenkumham terhadap Pemkot masih belum dicabut.
"(Laporan) dari Kemenkumham belum," ucap Rachim.
Sebelumnya, Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah terlibat kisruh dalam kasus sengketa lahan. Namun hari ini kedua belah pihak dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo memastikan dua pihak sudah berdamai, untuk selanjutnya dibahas konflik lahan ini selama tiga hari ke depan di Kantor Gubernur Banten.
"Semuanya sudah
clear, yang mana penyesuaiannya akan pula difasilitasi Bapak Gubernur Banten," kata Hadi usai rapat mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7).
Di kesempatan yang sama, Arief menyampaikan dirinya tak bermaksud memidanakan Yasonna saat melaporkan Kemenkumham. Lewat laporan itu, Arief berkata, hanya meminta polisi memperjelas duduk perkara sengketa ini.
"Saya hormat dengan beliau, kan, beliau juga orang tua. Kemarin ketemu di ratas, saya cium tangan," ucap Arief.
"Ya segera, habis ini saya telepon. Saya suruh cabut (laporan ke kepolisian)," lanjut dia.
(dis/wis)