Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi pemohon
sengketa Pileg 2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB), Reza Fahrozi mendapat teguran dari Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. Selain itu, dalam sidang yang sama Reza juga 'memerintahkan' Hakim Arief Hidayat untuk tidak memotong kesaksiannya.
Awalnya Enny menegur Reza karena membaca dokumen, bukan bercerita selayaknya saksi pada umumnya.
"Mas Reza itu saksi? Menyaksikkan sendiri? Kenapa harus baca?" ujar Enny dalam sidang sengketa PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Enny, Arief juga menegur Reza untuk tidak terlalu cepat berbicara agar bisa terekam dengan baik. Reza dimintanya tidak perlu buru-buru berbicara karena waktu sidang masih panjang.
"Pelan-pelan, Saya tidak bisa nangkap," ujar Arief.
Setelah diperingati, Reza terdengar perlahan dalam memberi kesaksian. Dalam perkara ini, Reza selaku saksi pengganti PBB di TPS 01 Gampong Paru Keude, Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Dia menceritakan bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS bernama Ridwan Benseh, yakni dengan mencoblos sejumlah surat suara di seluruh TPS di Gampong Paru Keude.
Reza menyebut bahwa Ridwan berkeliling ke sejumlah TPS di tengah tugasnya sebagai penjaga tinta di TPS 08. Terdapat delapan TPS di Gampong Paru Keude dalam Pemilu tahun 2019.
"Dia kan bertugas jaga tinta. Habis itu dia keluar mutar masuk TPS 03, 05," ujar Reza.
"Dia ngapain di situ?" tanya Arief.
"Saya tidak tahu dia ngapain di situ," jawab Reza.
"Loh katanya tadi nyoblos," ujar Arif.
"Iya, dengar dulu Pak," jawab Reza.
Mendengar itu, Arief berkelakar bahwa Reza telah berani memerintahnya. Padahal Arief selaku hakim bisa saja mengusir Reza keluar dari ruang sidang.
"Haduh haduh haduh oke Pak Reza saya dengarkan. Memerintahkan hakim, beraninya," ujar Arief sambil tertawa.
"Padahal saya ngusir aja bisa, malah saya sekarang di perintah," ujarnya Arief kembali disambut gelak tawa.
Reza kemudian melanjutkan kesaksiannya. Dia mengaku melihat langsung Ridwan masuk bilik suara untuk mencoblos. Dalam kejadian itu, ia melihat Ridwan memasukkan lebih dari satu kertas suara.
"Intinya Pak, terjadi kecurangan yang sangat fatal di Desa Paru Keude," ujar Reza.
Diketahui dalam gugatan ini PBB menilai terjadi pelanggaran pemilu di beberapa TPS pada Dapil 3 Pidee Jaya yang dilakuan oleh anggota KPPS di Gampong Paru Keude, Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Selain itu, PBB juga mempersoalkan soal selisih suara yang dialami oleh PBB dan Partai Aceh.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)