Hal itu disampaikan Moeldoko merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (kepada Baiq Nuril)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi |
Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan |
Sebelumnya, DPR setuju pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)
Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan