Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih menunggu putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pengembangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Pengembangan ini berpotensi menjerat Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin.
"Menunggu pertimbangan hakim untuk lakukan pengembangan. Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Febri yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul di persidangan. Diketahui di persidangan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, Menag mengaku menerima gratifikasi senilai US$30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Lukman mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) internasional.
Hal itu diungkapkan Lukman di sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Uang itu diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.
(ain/sah/ain)