"Untuk berharap ditangguhkan ya itu harapan kami," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan, tetapi masalah hukum dan politik saya tidak punya kemampuan ke sana," katanya.
Terpisah, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Kivlan. Djoksan, sapaan Djoko Santoso beralasan pemilu yang menjadi penyebab penahanan Kivlan sudah berakhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada 30 Juli mendatang.
"Kami sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas, lah, karena kompetisinya sudah selesai," ujar Djoko di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Terkait dengan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan diduga akan menggunakannya untuk membunuh sejumlah tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Ahli Presiden Gories Mere, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan pimpinan lembaga survei Yunarto Widjaya.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)