"Tes urine dia ternyata memang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine," kata Oga saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Oga mengatakan tes urine itu dilakukan setelah SA tertangkap tangan hendak menyelundupkan sabu kurang lebih 25 gram ke dalam rutan. Oga menuturkan berdasarkan keterangan SA, yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu ke dalam penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oga menyampaikan atas kasus tersebut pihaknya merekomendasikan pemecatan terhadap SA. SA diketahui merupakan pegawai tetap golongan pangkat 2D dengan masa kerja 12 tahun.
Oga menjelaskan penangkapan atas SA dilakukan ketika akan masuk ke dalam rutan melalui pintu P2U pada Minggu (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat itu SA membawa satu kantong plastik yang berisikan dua kotak susu berwarna kuning," kata Oga dalam keterangannya, Senin (29/7).
Mulanya, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap SA. Pemindaian barang yang dibawa SA juga dilakukan menggunakan x-ray.
Saat pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan dalam plastik yang dibawa SA. Petugas kemudian memeriksa barang bawaan milik SA secara langsung.
"Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Oga.
Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Selain itu, pihak rutan juga menyerahkan proses hukum atas SA kepada pihak kepolisian.
[Gambas:Video CNN] (dis/kid)