GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur. Tanpa GBHN, kata Ali, Indonesia akan semakin kehilangan arah.
"Amandemen apapun yang paling penting adalah mengembalikan fungsi GBHN itu ke dalam konstitusi. Itu yang menurut saya jauh lebih penting," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7).
Dia menyatakan GBHN diperlukan untuk mengontrol capaian dan anggaran sehingga pembangunan dapat benar-benar dirasakan oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat, setelah era reformasi, setelah GBHN ditiadakan arah pembangunan nasional hanya didasarkan pada visi misi presiden terpilih. Saat ganti presiden, arah pembangunan nasional juga bisa berganti," ujarnya.
Ali berharap MPR periode mendatang melakukan kajian secara matang dan menyeluruh lebih dahulu sebelum melakukan amandemen terbatas UUD 1945, sekaligus melobi seluruh fraksi dan kelompok di MPR agar memiliki satu sikap.
Sebelumnya, Anggota MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Passludin menjelaskan sejumlah poin penting dalam usulan amandemen terbatas UUD 1945.
Salah satu isu krusial yang akan dimasukkan adalah menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Andi, agenda menghidupkan kembali GBHN harus dimasukkan agar pembangunan nasional lebih terarah dan komprehensif ke depannya.
"Sistem perencanaan pembangunan nasional kita banyak yang belum terintegrasi, dari pusat, gubernur hingga walikota dan bupati," kata Andi di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (26/7).
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada anggota MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
Rekomendasi itu akan diberikan pihak Zulhas setelah rencana melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 di era kepemimpinannya batal terlaksana lantaran menghadapi berbagai kesibukan seperti penyelenggaraan Pemilu 2019.
MPR sebelumnya telah menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.
[Gambas:Video CNN] (mts/gil)