Perdebatan terjadi saat Arief mempertanyakan jumlah saksi PNA yang melebihi tiga orang. Padahal, jumlah saksi setiap pihak terkait yang disepakati dalam sidang sengketa PHPU Legislatif hanya satu orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dari satu partai, Yang Mulia," ujar kuasa hukum PNA.
Gedung MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Lho tidak, yang namanya satu perkara itu nomornya," jelas Arief.
Meski telah ditegaskan oleh Arief bahwa hanya ada satu perkara, kuasa hukum PNA terus menyatakan bahwa ada dua perkara sehingga mengajukan saksi lebih dari 3 orang. Tak hanya itu, ia menyampaikan gugatan di Dapil 5 Aceh untuk DPRA dan Dapil 2 Bireun untuk DPRK ditangani oleh dua kuasa hukum yang berbeda.
Mendengar jawaban itu, Arief kembali menjelaskan pihak pemohon dan termohon dalam satu nomor perkara hanya bisa mengajukan tiga orang saksi. Sementara untuk pihak terkait hanya satu orang.
Ketentuan itu, kata dia, berlaku dalam sidang sengketa PHPU Legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon tiga [saksi] maksimal. Kalau dapilnya banyak pun tiga [saksi]. Untuk termohon juga tiga [saksi]. Untuk pihak terkait satu [saksi]," ujar Arief.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Makanya berkoordinasi untuk Partai Aceh itu perkara 189 hanya satu saksi," ujar Arief.
Seakan tak puas dengan pernyataan Arief, kuasa hukum PNA memberi alasan bahwa pengajuan empat saksi itu lantaran berkas pihak PNA untuk gugatan DPRA dan DPRK dipisah dalam pemberitahuan MK.
"Beda Yang Mulia," ujar kuasa Hukum PNA.
"Lho kok beda? Yang nentukan itu sini (MK) atau sana?," tanya Arief dengan nada tinggi.
"Tapi yang kami terima kan beda Yang Mulia," jawab kuasa hukum PNA.
Dua saksi yang dihadirkan kubu 02. Sengketa Pilpres di MK pun hanya menghadirkan maksimal 15 saksi bagi pihak pemohon dan termohon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Perdebatan antara Arief dengan kuasa hukum PNA selesai usai kuasa hukum PNA yang lain memutuskan hanya mengajukan satu saksi. Meski dalam keputusan itu tetap meminta kebijaksanaan MK untuk memberi jatah dua saksi.
Namun, Arief menyatakan tidak bisa memberikan dua saksi karena sudah merupakan ketetapan. Bahkan, Arief sempat mencontohkan sengketa PHPU Pilpres yang hanya memberi kesempatan bagi pemohon hingga termohon tidak lebih dari 15 orang meski cakupan perkaranya nasional.
Lebih dari itu, Arief menduga pembedaan kuasa PNA selaku pihak terkait dalam satu perkara hanya untuk kepentingan pekerjaan sebagai kuasa hukum.
(jps/arh)
Gedung MK. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
Dua saksi yang dihadirkan kubu 02. Sengketa Pilpres di MK pun hanya menghadirkan maksimal 15 saksi bagi pihak pemohon dan termohon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)