Berkukuh Soal Saksi, Partai Nanggroe Aceh 'Diserang' Hakim MK

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 02:11 WIB
Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat berdebat dengan kuasa hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berkukuh soal jumlah saksi lebih dari satu dalam sidang PHPU.
Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berdebat dengan kuasa hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di Provinsi Aceh.

Perdebatan terjadi saat Arief mempertanyakan jumlah saksi PNA yang melebihi tiga orang. Padahal, jumlah saksi setiap pihak terkait yang disepakati dalam sidang sengketa PHPU Legislatif hanya satu orang.

"Ini saksi kok ada empat ini gimana ini?," tanya Arief di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7).

Mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum PNA menjelaskan bahwa empat saksi itu terbagi untuk dua daerah pemilihan yang ada didalam gugatan dengan nomor perkara 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dua dapil yang dimaksud, yakni Dapil 5 Aceh untuk DPRA dan Dapil 2 Bireun untuk DPRK.

"Itu dari satu partai, Yang Mulia," ujar kuasa hukum PNA.

"Tapi satu perkara kan?," tanya Arief.

Gedung MK.Gedung MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Ada dua perkara itu, Yang Mulia," jawab kuasa hukum PNA.

"Lho tidak, yang namanya satu perkara itu nomornya," jelas Arief.

Meski telah ditegaskan oleh Arief bahwa hanya ada satu perkara, kuasa hukum PNA terus menyatakan bahwa ada dua perkara sehingga mengajukan saksi lebih dari 3 orang. Tak hanya itu, ia menyampaikan gugatan di Dapil 5 Aceh untuk DPRA dan Dapil 2 Bireun untuk DPRK ditangani oleh dua kuasa hukum yang berbeda.

"Kuasanya ada dua, Yang Mulia," ujar kuasa hukum PNA.

Mendengar jawaban itu, Arief kembali menjelaskan pihak pemohon dan termohon dalam satu nomor perkara hanya bisa mengajukan tiga orang saksi. Sementara untuk pihak terkait hanya satu orang.

Ketentuan itu, kata dia, berlaku dalam sidang sengketa PHPU Legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon tiga [saksi] maksimal. Kalau dapilnya banyak pun tiga [saksi]. Untuk termohon juga tiga [saksi]. Untuk pihak terkait satu [saksi]," ujar Arief.

Berkukuh Soal Saksi, Partai Nanggroe Aceh 'Diserang' Hakim MKFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Seakan menilai Arief tak paham, kuasa hukum PNA kembali menyampaikan bahwa ada dua kuasa hukum untuk tiap dapil dalam perkara itu. Namun, Arief kembali menimpali jawaban itu dengan mengingatkan agar setiap pihak terkait untuk berkoordinasi dalam mengajukan saksi.

"Makanya berkoordinasi untuk Partai Aceh itu perkara 189 hanya satu saksi," ujar Arief.

Seakan tak puas dengan pernyataan Arief, kuasa hukum PNA memberi alasan bahwa pengajuan empat saksi itu lantaran berkas pihak PNA untuk gugatan DPRA dan DPRK dipisah dalam pemberitahuan MK.

"Enggak itu, salah pengertian Anda," ujar Arief.

"Beda Yang Mulia," ujar kuasa Hukum PNA.

"Lho kok beda? Yang nentukan itu sini (MK) atau sana?," tanya Arief dengan nada tinggi.

"Tapi yang kami terima kan beda Yang Mulia," jawab kuasa hukum PNA.

Berkukuh Soal Saksi, Partai Nanggroe Aceh 'Diserang' Hakim MKDua saksi yang dihadirkan kubu 02. Sengketa Pilpres di MK pun hanya menghadirkan maksimal 15 saksi bagi pihak pemohon dan termohon. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Lho tidak, Anda harus berkoordinasi," ujar Arief menanggapi.

Perdebatan antara Arief dengan kuasa hukum PNA selesai usai kuasa hukum PNA yang lain memutuskan hanya mengajukan satu saksi. Meski dalam keputusan itu tetap meminta kebijaksanaan MK untuk memberi jatah dua saksi.

Namun, Arief menyatakan tidak bisa memberikan dua saksi karena sudah merupakan ketetapan. Bahkan, Arief sempat mencontohkan sengketa PHPU Pilpres yang hanya memberi kesempatan bagi pemohon hingga termohon tidak lebih dari 15 orang meski cakupan perkaranya nasional.

Lebih dari itu, Arief menduga pembedaan kuasa PNA selaku pihak terkait dalam satu perkara hanya untuk kepentingan pekerjaan sebagai kuasa hukum.

(jps/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER