Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan
narapidana kasus korupsi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada). Menurutnya, partai politik akan merespons usulan ini.
"Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada Peraturan KPU (PKPU). Ya, nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman parpol, " ujar Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Sementara itu, saat ditanya ihwal kemungkinan merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Tjahjo menyatakan hal itu baru bisa dilakukan beberapa bulan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya, " tambah Tjahjo.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan setuju dengan usulan KPK terkait eks napi koruptor tidak diizinkan lagi mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan hal ini menanggapi kasus korupsi yang belakangan menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Menurut Pramono, sebenarnya usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.
"Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan napi koruptor memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Terkait rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar parpol tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang pernah melakukan korupsi.
Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar parpol tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di Pilkada 2020. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)