Makassar, CNN Indonesia -- Muhammad Rusdi, (21), eks Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP)
Makassar yang
menganiaya juniornya, Aldama Putra Pongkala (19) dituntut pidana 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Tabrani, dalam sidang di PN Makassar mengatakan tuntutan itu disampaikan sesuai fakta persidangan bahwa Rusdi mengakui melakukan pemukulan sebanyak dua kali hingga Aldama terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Dan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, penyebab kematian korban Aldama adalah kegagalan pernafasan yang diakibatkan terganggunya fungsi organ paru-paru karena kerusakan akut setelah mengalami kekerasan di bagian dada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu unsur dengan sengaja menurut kami itu terbukti. Unsur merampas nyawa orang lain juga terbukti. Olehnya menurut kami, pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terbukti. Kepada majelis hakim kami meminta terdakwa Muhammad Rusdi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan," kata Tabrani di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno, Makassar, Rabu (31/7).
Persidangan hari ini hanya berlangsung sekitar 13 menit dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Agenda persidangan selanjutnya digelar pekan depan untuk mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Keluarga Korban Tak Puas dengar Tuntutan JaksaSementara itu, setelah persidangan, anggota keluarga korban mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai masih terlalu rendah.
"Tuntutan 10 tahun bagi seorang pembunuh itu sangat rendah. Saya sangat kecewa sebagai orang tua. Kalau ada hukum nyawa dibalas nyawa, maka itu saya tuntut. Itu [Aldama] anak semata wayang saya," kata ibu korban, Mariyati.
Senada, ayah dari korban, Pelda Daniel Pongkala pun menilai jaksa seharusnya menyampaikan tuntutan yang lebih berat terhadap pelaku penganiaya anaknya.
"Anak saya dianiaya karena dinilai lakukan pelanggaran. Saat itu saya yang antar ke kampus. Pelaku sudah menunggu di gazebo kampus, dan malam harinya dianiaya. Artinya sejak pagi hingga sore itu pelaku telah berpikir mau diapakan anak saya. Artinya itu sudah perencanaan. Jadi pembunuhan berencana yang hukumannya harus jauh lebih berat," ujar Daniel Pongkala.
Sebelumnya, taruna ATKP Makassar angkatan I, Aldama Putra Pongkala, (19) meninggal dunia di RS Sayang Rakyat, Minggu, 3 Februari 2019. Ia diduga dianiaya seniornya yakni Muhammad Rusdi.
Penganiayaan itu dilakukan Muhammad Rusdi dengan alasan pembinaan kedisiplinan karena Aldama masuk ke area kampus diantar ayahnya dan tidak menggunakan helm.
Kala itu, kepada orang tua, Aldama disebutkan masuk rumah sakit karena terjatuh di kamar mandi. Namun, Daniel dan Maryati tak percaya karena melihat sejumlah memar pada beberapa bagian tubuh putranya. Akhirnya, penyelidikan polisi pun dilakukan kemudian ditetapkanlah Muhammad Rusdi sebagai tersangka tunggal kala itu.
Imbas dari kejadian itu juga, direktur ATKP Makassar, Agus Susanto dinonaktifkan oleh Menhub, Budi Karya Sumadi. Muhammad Rusdi sendiri juga telah dipecat dari kampusnya.
(svh/kid)