Polisi Tetapkan Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 22:33 WIB
Polisi menetapkan Sanca alias Abah Grandong, pemakan kucing hidup-hidup menjadi tersangka. Rencananya, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaannya, Jumat (2/8).
Pria pemakan kucing, Abah Grandong saat diantar keluarganya menyerahkan diri ke polisi. (CNN Indonesia/ Aria Ananda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akhirnya menetapkan Abah Grandong alias Sanca menjadi tersangka atas tindakannya dalam memakan kucing hidup-hidup. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan penetapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap  Abah Grandong, Kamis (1/8) sore. 

"Abah Grandong Alias Sanca sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan langsung kami gelar perkara dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Arie lewat sambungan telepon, Kamis (1/8).

Ia mengatakan usai ditetapkan menjadi tersangka, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Jumat (2/8) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok antara jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB akan kita bawa ke RSKramat Jati," KataArie, Kamis (1/8) malam. 

Abah Grandong terekam video memakan kucing hidup-hidup. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalam unggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di pasar Kemayoran.

Abah Grandong bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.

Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung mengatakan Abah Grandong memakan kucing adalah karena tersulut emosi karena orang yang diberitahunya tidak mendengarnya.

Ia mengatakan AbahGrandong mengaku memakan kucing tersebut secara tidak sadar. 
Tahan juga menyebut bahwa Abah Grandong mengira kucing yang ia makan adalah kelinci.

"Dia melihat kucing namun dia kira kelinci, dan langsung dimakan, gak sadar, dan aksinya spontan," Katanya.

Atas aksinya, Abah Grandong terancam dibui 9 bulan Penjara atau denda 300 Juta Rupiah.
(ara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER