MA Tolak Kasasi Hanura Kubu Daryatmo, OSO Pengurus Sah

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2019 14:53 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pengurus Hanura kubu Daryatmo. Putusan itu mengukuhkan kubu Oesman Sapta Odang sebagai pengurus sah.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (CNN Indonesia/Feri Agus) Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai pengurus sah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.


Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kasasi kubu Sudding yang menggugat kepengurusan OSO di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah belum berkomentar secara rinci tentang putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sedang rapat," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/8).
Sementara, CNNIndonesia.com, telah menghubungi Sarifuddin Sudding tentang putusan MA tersebut, namun belum mendapat respons. Pesan singkat dan panggilan telepon CNNIndonesia.com belum mendapat jawaban.

Putusan kasasi itu ditetapkan pada 13 Mei 2019, dengan Ketua Majelis Hakim Yulius, dan dua hakim anggota Hary Djatmiko dan Yusran.


Dalam salinan putusan yang dilihat CNNIndonesia.com, MA menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. MA juga menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
 

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat.  
Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya. 

Kata dia, jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya maka dipastikan akan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai dengan putusan MA, yakni Hanura kepengurusan OSO. 


"Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai HANURA," katanya.
 

Kata dia, jika di kemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai Hanura, maka Hanura kubu OSO akan mengambil tindakan tegas.

"Kami akan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana," katanya.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER