Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan
kenaikan tarif parkir sebagai salah satu solusi mengurangi polusi di ibu kota, akan berbeda-beda di tiap wilayah.
Saat ini rencana kenaikan tarif parkir masih proses finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Insyaallah akan segera diumumkan. Sekarang masih finalisasi. Soal tarifnya itu kami tidak ingin hanya menyebutkan angka hingga timbul spekulasi," ujar Anies di istana wakil presiden, Jakarta, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan besaran tarif parkir itu akan diatur untuk jam dan hari tertentu. Tarif parkir itu juga tak berlaku di semua lokasi. Nantinya, besaran tarif parkir akan menyesuaikan dengan tingkat kepadatan lokasi tersebut.
"Saat ini sedang dihitung tarifnya karena besarannya tidak sama untuk semua lokasi. Lokasi yang tingkat kepadatannya tinggi, tarif parkirnya juga akan tinggi," katanya.
"Di tiap wilayah beda, di jam yang berbeda juga beda. Jadi ada tarif parkir untuk jam-jam tertentu dan hari-hari tertentu," imbuh Anies.
Anies sebelumnya berencana menaikkan tarif parkir di wilayah yang dilalui angkutan umum untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. Mantan Mendikbud ini meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.
Selain itu, rencana kenaikan tarif parkir juga diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diterbitkan 1 Agustus lalu.
Dalam Ingub itu ada tujuh inisiatif meningkat kualitas udara Jakarta. Selain menaikkan tarif parkir, inisiatif lain adalah mendorong penggunaan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi dan memperluas lahan untuk pejalan kaki.
Kemudian melarang penggunaan kendaran umum dan pribadi yang berusia di atas 10 tahun serta memperluas sistem ganjil genap untuk kendaran bermotor, serta mewajibkan industri memasang monitor kualitas udara.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)