Ada Pengecualian, Anies Izinkan Jual Hewan Kurban di Trotoar

ctr | CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 17:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan para Wali Kota untuk menentukan kawasan penjualan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang penjualan hewan kurban dilakukan di trotoar pada Iduladha 2019(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar dalam rangka memperingati hari raya Iduladha. Itu boleh dilakukan di kawasan yang memang tidak memiliki lahan kosong untuk berjualan.

Anies membebaskan para Wali Kota untuk mengatur lokasi penjualan hewan kurban jika tidak ada lahan kosong lagi di wilayahnya.

"Karena itu saya berikan diskresi kepada walikota untuk mengatur pelaksanaan di sesuai situasi lapangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menegaskan bawah secara prinsip, berjualan di trotoar tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa wilayah yang tidak memiliki kawasan memadai untuk dijadikan tempat berjualan.
Oleh karena itu, penjualan hewan kurban boleh dilakukan di trotoar di wilayah tertentu.

"Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar. Hanya trotoar di Jakarta enggak sama di semua tempat. Ada yang lebarnya 1,5 meter, ada yang lebarnya 5 meter," kata Anies.

"Ini yang saya beri diskresi pada walikota mengatur sesuai kondisi masing-masing," lanjutnya.

Berbeda dari 2018 lalu. Anies melarang penjualan hewan kurban dilakukan di trotoar.

Tidak ada diskresi yang diberikan kepada Wali Kota seperti yang baru saja diberikan Anies. Meski demikian, pada 2018 silam, tetap ada pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar.

"Penjualan (hewan kurban) bukan di trotoar dan pinggir jalan," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 19 Agustus 2018 lalu.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 46 tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H. Peraturan itu berisi imbauan para pedagang untuk tidak berjualan di fasilitas umum seperti trotoar.

Wali Kota diminta untuk menyediakan lahan penjualan di masing-masing wilayah. Jika ketahuan berjualan di fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal meminta para pedagang untuk pindah tempat.

Kemudian, Ingub Anies tersebut menyarankan agar masyaarkat tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan berkurban. Ia meminta masyarakat menggunakan alat ramah lingkungan seperti besek atau daun pisang sebagai wadah pembagain daging kurban.
[Gambas:Video CNN] (bmw/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER