Hakim Tolak Praperadilan Kasus Penganiayan Siswa SMA Taruna

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 13:18 WIB
Usai permohonan praperadilannya ditolak, tersangka penganiayaan SMA Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku, akan membawa kasus itu ke KY.
Tersangka kasus penganiayaan di SMA Taruan Indonesia, Obby Frisman Arkataku (24). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Palembang, CNN Indonesia -- Permohonan praperadilan tersangka penganiayaan SMA Taruna Indonesia, Palembang, Obby Frisman Arkataku, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/8).

Hakim Praperadilan Yosdi menilai bukti yang digunakan oleh penyidik Polresta Palembang dalam kasus itu cukup kuat sehingga sudah sesuai dengan hukum. Oleh karena itu permohonan yang dilayangkan tersangka dinyatakan ditolak seluruhnya.

Usai persidangan kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun, pihaknya kecewa karena ada banyak barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih akan tetap berupaya menegakkan keadilan dengan mengawal kasus hingga selesai di pengadilan. Akan kami bawa ke Komisi Yudisial karena bukti yang tidak dipertimbangkan dan ke Mabes Polri atas penetapan tersangka yang tidak sesuai KUHAP," ujar dia.

Sementara itu, Bidang Hukum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Parlindungan Lubis yakin bahwa mekanisme penetapan tersangka Obby sudah sesuai dengan KUHAP dengan hasil praperadilan itu.

"Apa yang digugat oleh pihak pemohon terbantahkan oleh dua alat bukti yang disertakan oleh polisi, keterangan saksi, dan ahli. Artinya penetapan tersangka yang kami lakukan mekanismenya tepat dengan menyertakan surat penetapan dan penahanan. Hasil sidang ini menjadi bukti jika proses yang kami lakukan sah menurut hukum," kata dia.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ibunda Obby, Romdania menangis tersedu-sedu usai mendengarkan putusan hakim. Romdania berujar, anaknya tersebut baru bekerja seminggu setelah lulus kuliah. Dirinya bersikeras bahwa Obby tidak bersalah.

"Anak saya tidak bersalah, kami minta keadilan. Dia sudah bersumpah di kaki saya bahwa dia tidak memukul. Kami dizalimi. Ya Allah, anakku, Ya Allah, tunjukan kebenarannya. Anakku tidak bersalah, anakku baik-baik," seru Romdania.

[Gambas:Video CNN] (idz/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER