Pelapor Kris Hatta Cabut Laporan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 03:55 WIB
Antony Hillenaar, pelapor Kris Hatta atas kasus dugaan penganiayaan, mencabut laporan polisi yang ia buat lantaran sudah berdamai.
Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Antony Hillenaar, pelapor Kris Hatta atas kasus dugaan penganiayaan mencabut laporan polisi yang ia buat. Hal itu dilakukan lantaran sudah ada kata damai antara kedua belah pihak.

"Kita sudah ketemu juga sama Kris, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kita semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," ujar Anthony kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Anthony menyebut semua berkas telah lengkap, termasuk penandatanganan pihak pertama. Kata dia, dalam penandatanganan surat damai tersebut, Kris Hatta diwakili oleh kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya mau ada pihak Kris mau tanda tangan selaku pihak pertama, tapi ternyata diwakilkan sama Bang Usman (kuasa hukum Kris Hatta). Jadi, setelah itu semua berkas juga sudah beres," kata Antony.


Selanjutnya, Anthony menunggu respons kepolisian dalam menindaklanjuti surat damai tersebut. "Itu polisi yang tahu," katanya.

Sebelumnya, pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

Saat itu, Kris disebut terlibat perseteruan dengan salah satu temannya. Melihat hal itu, pelapor, dalam hal ini Antony berniat untuk melerai namun justru dipukul oleh Kris.


Kris Hatta sendiri tengah mendekam di balik jeruji atas kasus yang menimpanya. Sejak Rabu (24/7), ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan karena melanggar Pasal 351 KUHP.

"(Kris Hatta) sudah kita tangkap dan ditahan di (Rutan) Polda Metro Jaya, ditahannya selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7). (ryn/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER