Ombudsman Temukan Maladministrasi Proses Seleksi Anggota KPI

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 20:21 WIB
Ombudsman menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Anggota KPI Pusat 2019-2022 yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pihaknya menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi dalam menyaring anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022.

"Ombudsman menemukan bahwa panitia seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022 telah melakukan tindakan maladministrasi," kata Adrianus saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Adrianus menjelaskan Pansel Anggota KPI 2019-2022 diduga melakukan maladministrasi dengan membuat aturan sendiri, melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrianus menambahkan, ada tiga temuan Ombudsman. Pertama, absennya petunjuk teknis atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat 2019-2022, terutama untuk mengetahui rekam jejak dari KPK maupun PPATK.

Kemudian, tidak ada standar penilaian baku terkait penentuan nama peserta seleksi yang lolos ke tahap berikutnya. Terakhir, Ombudsman menilai pengamanan terhadap kemungkinan kebocoran dokumen atau informasi ke pihak lain tidak memadai.

"Juga tidak ada mekanisme mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh pansel dalam rapat pleno setelah tes wawancara," ujarnya.

Ombudsman mengatakan lebih jauh, temuan dugaan maladministrasi ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan prosedur terhadap panitia seleksi. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari peserta seleksi.

Mereka melaporkan panitia ke Ombudsman dengan surat yang bernomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT.

Terkait dugaan maladministrasi tersebut, Ombudsman memberikan empat rekomendasi. Tiga diantaranya, merupakan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta satu rekomendasi untuk Komisi I DPR.

Pertama, merekomendasi penyusunan aturan teknis seleksi calon anggota KPI berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai penyiaran.

Kedua, merekomendasikan penyusunan standar baku terhadap peserta yang sudah lolos pada setiap tahapan.

Ketiga, menyusun standar tentang keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran.

"Dan yang terakhir, (Komisi I DPR) memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran," ujar Adrianus.

[Gambas:Video CNN] (ara/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER