"Ombudsman menemukan bahwa panitia seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022 telah melakukan tindakan maladministrasi," kata Adrianus saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Adrianus menjelaskan Pansel Anggota KPI 2019-2022 diduga melakukan maladministrasi dengan membuat aturan sendiri, melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman mengatakan lebih jauh, temuan dugaan maladministrasi ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan prosedur terhadap panitia seleksi. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari peserta seleksi.
Mereka melaporkan panitia ke Ombudsman dengan surat yang bernomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT.
Terkait dugaan maladministrasi tersebut, Ombudsman memberikan empat rekomendasi. Tiga diantaranya, merupakan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta satu rekomendasi untuk Komisi I DPR.
Kedua, merekomendasikan penyusunan standar baku terhadap peserta yang sudah lolos pada setiap tahapan.
Ketiga, menyusun standar tentang keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran.
"Dan yang terakhir, (Komisi I DPR) memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran," ujar Adrianus.
[Gambas:Video CNN] (ara/osc)