Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Benih Lobster Ilegal

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 03:04 WIB
Sindikat jual beli ilegal lobster yang ditangkap disebut punya nilai sumber daya ikan sebesar Rp8,5 miliar.
Ilustrasi benih lobster. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Polri menangkap sindikat jual beli benih lobster secara ilegal yang hendak memboyong nilai sumber daya ikan (SDI) senilai Rp8,5 miliar ke luar negeri.

"Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap benih lobster dengan total tersangka 10 orang," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipiter Bareskrim Komisaris Besar Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula setelah jajarannya menerima informasi terkait keberadaan gudang benih lobster di Lampung pada Senin (5/8). Jajarannya langsung bergerak sehari berselang untuk mencari gamabaran jalur penyelundupan benih lobster dengan bantuan dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, jelas Parlindungan, jajarannya menggerebek sebuah gudang di Desa Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung pada Rabu (7/8) dan menemukan puluhan ribu benih lobster sudah dalam keadaan terbungkus dan siap kirim.

Lalu, kata dia, jajarannya menerima informasi tambahan terkait keberadaan dua gudang lain di dekat lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Dari tiga gudang tersebut, ujar dia, polisi menangkap 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yacobson, Mulyadi, Fidriansyah, Sutisno, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin, dan Henry Gunawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita benih lobster 57.208 ekor yang kini sudah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, benih lobster jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Luxio warna perak dengan nomor polisi B1854TOD, satu unit Toyota Avanza warna perak dengan nomor polisi BG1577LG, serta satu unit tabung oksigen.

Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mts/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER