Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang advokat bernama Denny Andrian Kusdayat yang menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo Rp3 miliar meminta supaya
Polda Metro Jaya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro mencabut surat
tilang elektronik yang diberikan kepadanya.
Denny mengatakan itu saat membacakan kesimpulan pada sidang gugatan yang berlangsung Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Denny, Polda Metro Jaya tidak dapat membuktikan jika tuduhan pelanggaran yang ditudingkan padanya. Padahal kendaraannya saat itu dikendarai oleh Mahfudi yang merupakan saudaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon keliru di dalam jawaban yang menguraikan permohonan pemohon tidak lengkap dan kabur, justru harusnya termohon mengerti bahwa dalam menetapkan pemohon sebagai terduga pelanggar lalu lintas harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh termohon," ujarnya Denny.
Termohon dalam hal ini adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Denny menjelaskan dalam surat tilang tertulis "Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas dan berdasar bukti hasil rekaman CCTV E-TLE pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 pukul 17.45.57 WIB di lokasi JPO Kemayoran RB-CP Nopo/NKRB B1440SJY, Saudara diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan...".
Dia mengkritik kata-kata terduga. Pasalnya terduga dalam kamus hukum sama juga dengan tersangka.
Selain itu, Denny juga meminta supaya Polda Metro Jaya memperlihatkan rekaman CCTV untuk diputar di persidangan. Namun, dalam agenda pembuktian sidang praperadilan, Polda Metro Jaya tidak memutar rekaman seutuhnya terkait dugaan yang dituduhkan padanya.
Denny menyatakan seluruh tuduhan yang dilayangkan padanya terkait pelanggaran lalu lintas tidak sah. Dia pun meminta supaya hakim menerima pengajuan praperadilannya. Surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro dianggapnya tidak sah.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan pada Pemohon, dan memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon," tuturnya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada 20 Agustus mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya AKBP DR Nova Irone Surentu menilai gugatan Denny dengan praperadilan itu tidak tepat. Seharusnya, Denny memberikan konfirmasi.
"Ini bukan ranah praperadilan pelanggaran itu dan tidak melalui proses penyidikan, kalau dia bilang melalui penyidikan kapan kita mulai penyidikannya, ini hanya konfirmasi saja, mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Dalam persidangan, kata Nova, Denny sudah mengakui jika kendaraan itu benar miliknya dan di saat jam dan waktu tilang yang terjadi itu mobilnya sedang dikendarai oleh saudara iparnya.
"Dia mengakui benar pada tanggal sekian saudara iparnya yang gunakan kendaraan itu dan pada waktu itu sistem ganjil-genap,"tuturnya.
Nova mengatakan gugatan terkait tilang e-tle ini baru yang pertama kali dilakukan. Padahal dari segi Undang-Undang dan sosialisasi sudah cukup jelas ke masyarakat.
Denny diduga telah melanggar aturan lalu lintas soal kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan ganjil genap pada 17 Juli 2019. Denny pun melakukan gugatan ke PN Jaksel.
Gugatan Denny telah dilayangkan dan diterima oleh PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel. Dalam petitum permohonan, salah satu poin yang diminta Denny kepada hakim PN Jaksel adalah agar memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp3 miliar.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)