Kasus Dana Hibah KONI, Deputi Kemenpora Dituntut 7 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 15 Agu 2019 18:36 WIB
Jaksa menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana 7 tahun penjara terkait kasus suap dana hibah di KONI.
Sidang kasus suap dana hibah KONI. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Mulyana diketahui terjerat dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum Ronal F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Mulyana yang terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun dalam pertimbangan jaksa terdapat hal yang meringankan dan memberatkan Mulyana. Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," katanya.

Sementara itu untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantsan korupsi.

Terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun, jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.

"Bahwa terdakwa selaku penyelenggara negara merupakan pihak penerima hadiah berupa uang komitmen fee sejumlah Rp400 juta, 1 unit mobil, 1 uni HP Samsung dengan tujuan agar terdakwa membantu proses pencairan dana hibah 2018," ucap Jaksa.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER