"MPR mengambil peran sebagai lembaga pengawal ideologi bangsa, karena terjadi deideologisasi Pancasila pasca reformasi," ujar Zulhas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas dalam sidang tahunan MPR 2019 juga menuturkan bentuk deideologisasi Pancasila ini terlihat dengan pencabutan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan pembubaran BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Atas dasar itu, lanjutnya, MPR pun terus berupaya melakukan pemantapan mental dan ideologi bangsa melalui kegiatan sosialisasi empat pilar: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Zulhas juga mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018.
"Hal ini menunjukkan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam menjaga ideologi bangsa," ucapnya.
"Segenap komponen bangsa harus memiliki keyakinan tentang kebenaran Pancasila, kemudian mempelajari, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya dalam sidang tahunan MPR 2019. (tst/psp/wis)