Dia menegaskan bahwa dasar negara Indonesia sudah mengandung makna syariah. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada istilah NKRI Bersyariah untuk mempertegas.
"Kalau mengatakan Indonesia bersyariah, itu berlebihan seperti halnya orang mengatakan kami menjual ikan, padahal itu memang sudah pasar ikan, anda itu di pasar ikan lalu membuat pelang di sini dijual ikan, ndak perlu itu sudah pasar ikan," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, jakarta selatan, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia itu tidak perlu dikatakan Indonesia bersyariah, Pancasila Bersyariah, karena itu dasarnya dan semangatnya memang syariah. Sekarang ini sudah dasarnya dan semangatnya sudah syariah ndak usah ditambah-tambah itu berlebihan," kata dia.
"Hidup itu harus bersama, hidup itu harus saling menghormati, harus anti korupsi, menegakkan hukum dengan adil, itu syariah," kata dia.
Salah satu makna syariah menurut Mahfud adalah menghargai perbedaan yang ada. Itu sudah termaktub dalam dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
"Syariah itu artinya antara lain menerima keberbedaan itu sebagai ciptaan Tuhan dan Indonesia itu sudah dirumuskan, kita menerima perbedaan, bersatu dalam perbedaan itu, menuju tujuan yang sama," kata dia.
Pada poin pertimbangan, Ijtimak Ulama IV menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.
"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8).
[Gambas:Video CNN] (bmw/tst/ugo)