Kasus itu bermula dari laporan yang dibuat oleh Farhat Abbas. Selaku pihak pelapor, Farhat diketahui telah diperiksa pada 7 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Argo, penyidik juga tengah menyelidiki tangkapan layar atau screenshot unggahan akun instagram @hotmanparisofficial yang diduga mengandung konten pornografi.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan akun Instagram @hotmanparisofficial terkait dugaan penyebaran video porno. Laporan diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus 2 Agustus 2019.
Dalam laporan itu, pihak pelapor atas nama Farhat Abbas sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun instagram @hotmanparisofficial. Dalam laporan itu, Farhat menyerahkan hasil tangkapan layar atau screen capture salah satu unggahan akun tersebut sebagai bukti.
Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/arh)