Parpol Dinilai Tak Punya Konsep Jelas Soal GBHN

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 05:34 WIB
KoDe Inisiatif menilai parpol yang mewacanakan amandemen UUD 1945 tak memiliki konsep baru soal GBHN dan lebih bertujuan politis.
Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menilai parpol tak punya konsep jelas soal GBHN. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan partai politik yang mewacanakan amandemen UUD 1945 tak memiliki konsep baru soal garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Tidak ada kejelasan konsep yang diusung. Menurut kami ini justru potensinya sangat politis dan isunya kemana-mana. Ini kaya kotak pandora, begitu dibuka udah ini isunya enggak jelas lagi," kata dia, saat ditemui di Kantor Populi Center, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Jika alasan utama pengembalian GBHN adalah karena ingin ada haluan negara untuk memantau pembangunan, Veri menyebut Indonesia sudah memiliki semua perangkat pemantau itu. Misalnya, perundangan dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah maupun Panjang (RPJM-RPJP) Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya konstitusi dan bahkan lebih detail soal model haluan negaranya, kita punya sistem perencanaan pembangunan nasional. Nah, itu kita punya yang dia dibentuk melalui mekanisme badan pembentukan undang-undang. Dibentuk oleh DPR dan juga Presiden," kata Veri.

Baginya, upaya menghidupkan kembali GBHN sangat politis. Ketika konsep itu kembali berlaku, Veri menyebut MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi seperti era Orde Baru. Hal ini akan berpengaruh pada kekuasaan presiden.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut amandemen UUD 45 sudah jadi kesepakatan bersama.Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut amandemen UUD 45, yang salah satunya memuat ketentuan soal GBHN, sudah jadi kesepakatan bersama. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Padahal selama ini Indonesia dianggap telah mencapai sistem demokrasi yang nyaris sempurna lewat pemilihan presiden secara langsung.

"Isu amandemen konstitusi karena GBHN memang ada indikasi ke arah politis. Dia tak berdiri sendiri. Pertama, kalau GBHN itu desain [dalam durasi] lama maka akan berdampak pada kekuasaan MPR sebagai lembaga tinggi negara," kata Very

"Pada posisi itulah sebenarnya kenapa kami menolak GBHN dan juga menghidupkan GBHN yang disertai rentetan isu lain," tambahnya.

Sebelumnya, Ahli hukum tata negara Mahfud MD menilai wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 berpotensi mendapat penolakan di masyarakat.

"Ya itu tidak masalah, dalam arti boleh secara konstitusi. Tapi apakah itu penting tergantung memandangnya. Kalau diubah ya hati-hati aja besok akan ada yang protes diubah lagi," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Seskoal, Jakarta, Rabu (14/8).

Mahfud mengaku sempat mendiskusikan wacana untuk kembali menghidupkan GBHN bersama presiden, panglima TNI, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua pihak telah sepakat dengan rencana tersebut namun dengan syarat dilakukan melalui amendemen terbatas.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut tanggung jawab pencapaian tujuan pembangunan bukan cuma dibebankan kepada presiden, tapi semua pihak.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut tanggung jawab pencapaian tujuan negara bukan cuma dibebankan kepada presiden, tapi semua pihak. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Diketahui, salah satu parpol yang gencar mempromosikan GBHN adalah PDIP. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut GBHN dalam amandemen terbatas UUD 1945 akan mengintegrasikan kebijakan politik antara pemerintah pusat dan daerah dalam perspektif luas.

Menurutnya, GBHN berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat sejumlah hal pokok, seperti politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, serta haluan politik pembangunan dalam jangka 25 hingga 100 tahun ke depan.

"Artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," ucap Hasto, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).

Dia menyebut GBHN berbeda dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perbedaannya terletak pada ketentuan soal tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab presiden.

Padahal, lanjutnya, untuk mencapai tujuan dalam bernegara diperlukan kerja sama dari lembaga negara lain. Misalnya, soal pembangunan kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun.

"Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih pada 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini," ucap dia.

[Gambas:Video CNN] (tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER